Membaca Luka Sumatra dalam Perspektif Fiqh al-Bi’ah
31
Dec

Membaca Luka Sumatra dalam Perspektif Fiqh al-Bi’ah

Akhir-akhir ini puluhan juta mata masyarakat Indonesia tertuju pada Sumatera. Wilayah yang berada di ujung barat Indonesia. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah tiga propinsi yang sedang berada dalam zona kesedihan, pasalnya guyuran hujan yang deras menyebabkan banjir bandang yang sangat besar dan longsor yang begitu dahsyat. Dalam ulasannya, Universitas Muhammadiyah Surakarta mengutip data meteorologi bahwa hujan yang mengguyur Pulau Sumatera mencapai lebih dari 300 milimeter per-hari. Angka yang tergolong ekstrem untuk wilayah tropis. Kondisi ini diperkuat oleh keberadaan Siklon Tropis Senyar (sebelumnya terdeteksi sebagai bibit badai 95B) di Selat Malaka, yang menarik uap air dalam jumlah besar dan memusatkan presipitasi di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (Lihat: https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/banjir-sumatera-kombinasi-faktor-alam-dan-ulah-manusia).

Di sisi lain, Jika kita perhatikan banjir yang terjadi di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh faktor alam dan cuaca ekstrem saja, namun juga tindakan atau perilaku manusia. Berkurangnya sesuatu yang meminimalisir banjir dan longsor seperti penebangan pohon secara brutal, ikut berkontribusi dalam mewujudkan bencana ini. Sebagaimana ditegaskan oleh pakar Hidrologi UGM, Prof. Agus Maryono, bahwa banjir bandang umumnya terjadi karena cuaca ekstrem, hujan yang sangat lebat disertai longsoran tebing di sepanjang sungai. Namun, bencana kali ini disertai dengan kondisi-kondisi hutan yang gundul di beberapa wilayah yang menjadi penyebab kenaikan run off (mengalir di permukaan tanah) sehingga terjadi banjir besar.

Maka penting menganalisis musibah ini tidak hanya dari segi geografis saja, namun juga dalam perspektif Fiqh al-Bi’ah. Apakah ada korelasi faktor terjadinya bencana banjir ini, antara ulah manusia, faktor alam, dan ketetapan Tuhan semesta alam?

Islam sebetulnya sudah menghadirkan konsep dalam menghadapi kerusakan lingkungan dengan perspektif yang simpel namun sering diabaikan. Penebangan pohon yang brutal menunjukkan ketidakseimbangan kebutuhan dan etika pemanfaatan lingkungan. Tertutupi oleh nafsu yang membabi buta menjadikan manusia berani untuk menerobos rambu-rambu kerusakan. Yang mereka tuju bukan dampak dari apa yang mereka lakukan, tapi berapa hasil yang mereka dapatkan. Kasus seperti ini rentan dimanipulasi dan dialamatkan semata-mata pada takdir Allah. Padahal realitas kehidupan yang dialami adalah bentuk pilihan manusia itu sendiri. Hanya saja nafsu yang sering menghantarkan mereka pada kerusakan dengan embel-embel yang bersifat sementara.

Dalam hal ini, Allah telah memberi penjelasan bahwa kerusakan yang dialami manusia adalah produk dari perbuatan sendiri yang efeknya akan kembali kepada meraka sendiri. Dengan tegas Al-Qur’an menyatakan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar kembali (ke jalan yang benar” (Q.S Ar-Rum [30]: 41

Dalam tafsirnya, Imam Mawardi memaparkan beberapa pendapat terkait penafsiran lafad fasad. Makna fasad berarti syirik, perbuatan ma’siat, kerusakan alam, dan pembunuhan serta perampasan haq. (Lihat: Tafsir Al-Mawardi, jilid 1: 5). Sedangkan ulama kontemporer seperti Imam Maraghi menyebutkan :

(ظَهَرَ الْفَسادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِما كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) أي ظهر الفساد فى العالم بالحروب والغارات، والجيوش والطائرات، والسفن الحربية والغواصات، بما كسبت أيدى الناس من الظلم وكثره المطامع، وانتهاك الحرمات، وعدم مراقبة الخلاق، وطرح الأديان وراء ظهورهم، ونسيان يوم الحساب، وأطلقت النفوس من عقالها، وعاثت فى الأرض فسادا، إذ لا رقيب من وازع نفسى، ولا حسيب من دين يدفع عاديتها، ويمنع أذاها، فأذاقهم الله جزاء بعض ما عملوا من المعاصي والآثام، لعلهم يرجعون عن غيهم، ويثوبون إلى رشدهم، ويتذكرون أن هناك يوما يحاسب الناس فيه على أعمالهم، إن خيرا فخير، وإن شرا فشر، فيخيّم العدل على المجتمع البشرى، ويشفق القوىّ على الضعيف، ويكون الناس سواسية فى المرافق العامة، وحاج المجتمع بقدر الطاقة البشرية.

Artinya: “ (Telah tampak kerusakan di darat dan laut karena ulah manusia, agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar kembali (ke jalan yang benar)). Kerusakan di bumi telah tampak disebabkan oleh peperangan dahsyat, tentara-tentara dengan pesawat dan kapal tempurnya. Kerusakan tersebut adalah ulah manusia yang dzalim, tamak, suka melanggar larangan, dan kurangnya pendekatan kepada Sang Khaliq. Mereka mengabaikan ajaran-ajaran agama, lalai akan adanya hari kebangkitan, dan dilumuri oleh hawa nafsu. Sehingga, suka berbuat kerusakan di bumi karena jiwa mereka tidak terkontrol, tidak menghiraukan agama yang dapat mencegah kebiasaan dan penderitaannya. Kemudian, Allah turunkan azab sebagai balasan atas perbuatan maksiat dan dosa yang mereka lakukan, agar mereka keluar dari kedzaliman dan menuju pada kebenaran, serta menyadari bahwa akan datang suatu hari di mana manusia akan dihisab atas setiap amal perbuatannya. Jika baik maka balasannya kebaikan, dan jika buruk maka balasannya keburukan. Dengan demikian, keadilan akan menaungi masyarakat manusia, orang yang kuat akan berbelas kasih kepada yang lemah, manusia diperlakukan setara dalam fasilitas umum, dan kebutuhan masyarakat dipenuhi sesuai dengan kemampuan manusia.” (Lihat: Tafsir Maraghi, Jilid 21: 55)

Dalam perspektif fiqih bi’ah, Syekh Wahbah az-Zuhaili, dalam karyanya Ri‘ayatul Bi’ah, menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah dipandang sebagai takdir alam semata, melainkan sebagai akibat langsung dari perilaku manusia yang menyimpang dari prinsip syariat. Alam diciptakan Allah dalam keadaan seimbang (mīzān), dan manusia diberi amanah sebagai khalīfah untuk menjaga keseimbangan tersebut, bukan merusaknya. Beliau menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan (ifsād) di bumi baik terhadap tanah, air, hutan, maupun makhluk hidup termasuk perbuatan yang dilarang secara syar‘i, meskipun dilakukan atas nama pembangunan atau kepentingan ekonomi. Dalam konteks Sumatera, pembalakan liar, pembakaran hutan, eksploitasi tambang tanpa kontrol, serta perusakan ekosistem sungai merupakan bentuk ta‘addī (melampaui batas) terhadap hak alam dan hak generasi mendatang. Alam yang rusak kemudian ‘membalas’ melalui banjir, longsor, dan krisis ekologis. (Lihat: Ri‘ayatul Bi’ah, hlm 152s)

Lebih jauh, Wahbah menempatkan bahwa penjagaan lingkungan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan dasar syari’ah), khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Kerusakan lingkungan di Sumatera, jika ditinjau dari sudut pandang fiqih bi’ah, berarti kegagalan manusia menjalankan amanah tersebut. Maka, solusi yang ditawarkan Islam bukan sekadar teknis atau regulatif, melainkan kesadaran moral dan tanggung jawab keagamaan bahwa merawat lingkungan adalah ibadah, dan merusaknya adalah dosa sosial yang dampaknya meluas. Dengan kesadaran inilah hubungan manusia dan alam dapat kembali pada jalur keadilan dan keseimbangan yang dikehendaki syariat. (Lihat: Ri‘ayatul Bi’ah, hlm 47)

Kesimpulan ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Sumatera adalah hasil dari relasi yang timpang antara manusia dan alam. Ketika eksploitasi dilakukan tanpa kesadaran ekologis dan tanggung jawab moral, maka alam tidak lagi mampu menoleransi tekanan yang terus-menerus. Oleh karena itu, upaya pemulihan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan solusi teknis, tetapi harus dibarengi perubahan cara pandang. Dari sekadar memanfaatkan alam menjadi merawat dan menjaga keberlanjutannya. Kesadaran inilah yang menjadi kunci agar Sumatera, dan bumi manusia yang lain, tidak terus menerus mewariskan krisis lingkungan kepada generasi berikutnya.

Admin Website

Penanggung jawab konten dan informasi di website resmi Ma'had Aly Darul Lughah Wal Karomah.

MA'HADALY

Mencetak Mahasantri yang intelek dan profesional, berwawasan luas, serta berakhlakul karimah.

Ikuti Kami
Hubungi Kami

Jl. Mayjen Panjaitan No.12, Sidomukti, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

0823-8388-5771 / 0853-3137-24819

[email protected]

Buletin

Copyright © MA'HAD ALY. All Rights Reserved.